Hukum gugatan pernikahan
Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.
Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami).
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :
- Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Pengadilan dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :
- Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
- Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.
Terhadap gugatan / permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim. Nafkjah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan. Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidan Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada isteirnya tersebut.
Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) secara bersamaan, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara tersebut. Menurut pengalaman penulis, sebaiknya jika ada harta gono-gini (harta bersama) maka bersamaan pengajuan gugatan cerai talak, Pemohon juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) atas harta milik Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang didapat selama masa perkawinan antara Pemohon dan Termohon tersebut.
Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan / Permohonan Cerai Talak seorang suami kepada Isterinya tersebut
Tidak ada komentar: